UU GURU DAN DOSEN
KURANG SIGNIFIKAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Sebagian masyarakat berpen-dapat bahwa fakta ini terjadi karena semangat dan motivasi (idealisme) guru dalam menjalankan tugasnya (mengajar dan mendidik) tidak tumbuh sehingga semua upaya yang dilakukan tidak berdampak pada perubahan nyata yaitu menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Berkait dengan hal itu banyak pihak yang berpendapat, hal ini terjadi akibat belum adanya landasan hukum semacam undang-undang untuk profesi guru sehingga guru kurang termotivasi untuk melaksnakan tugasnya sehingga kinerja guru belum terdongkrak. Pendapat ini sebenarnya kurang tepat sebab telah ada landasan hukum yang kuat yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai hasil revisi UU nomor 2 tahun 1989 yang juga telah mengatur tenaga kependidikan dan secara spesifik diatur dalam PP tentang Pendidik dan tenaga kependidikan. Walupun demikian tetap saja pemerintah mengadopsi pendapat itu sehingga pemerintah dan para wakil rakyat di DPR telah mensahkan UU itu yang semuanya itu sebenarnya harusnya bertujuan peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu kinerja guru. Atau agar guru bekerja secara maksimal, profesional sesuai dengan segala tugas keguruannya.
Fakta menunjukkan segudang UU di Indonesia ini telah dilahirkan namun perubahan tidak pernah terjadi. Sebut saja UU Lalulintas, masih juga tidak terwujud disiplin berlalulintas sehingga kemacetan dan kecelakan masih banyak terjadi, demikian juga UU Agraria masih juga terjadi kasus-kasus pertanahan, UU tentang perlindungan anak, masih semakin meningkat tindak kekerasan pada anak, UU Sisdiknas masih juga terjadi kasus - kasus di bidang pendidikan seperti mendapatkan ijazah dan gelar dari lembaga pendidikan yang kurang memenuhi syarat atau mendapatkan ijazah tanpa melalui proses akademik yang bermutu dan bahkan ada yang menjiplak atau meminta bantuan jasa orang lain untuk membuat karya ilmiah semacam skripsi atau tesis dan tragisnya adanya transaksi ijazah palsu. Saya ungkapkan ini bukan berarti bahwa UU Guru tidak perlu dan bukan juga menyatakan bahwa UU Guru sangat perlu. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah substansinya dan pelaksanaannya nantinya dapat meningkatkan mutu pendidikan atau peningkatakan kinerja guru. Apakah sangsi yang ada di UU Guru ini tepat dan akan diterapkan khususnya bagi guru yang kinerjanya brelum meningkat atau tidak melaksanakan tugas keguruannya? Dan seberapa lama setelah UU ini diterapkan terjadi perubahan mutu pendidikan?
Salah satu pengetahuan yang spesifik yang harus diketahui guru sebagai ciri keprofesionalannya adalah ilmu didaktik (ilmu mengajar). Ilmu ini mengajarkan bagaimana seseorang guru memiilki kiat-kiat menyampaikan ilmu yang akan ditransfernya sehingga semua anak didiknya dapat mengerti selain itu juga guru dituntut memiliki kepribadian yang baik, mampu mengelola kelas, mengetahui hubungan antar manusia disekolah itu sendiri, Mengetahui dan mendalami organisasi kurikulum dan sebagai-nya. Didalam teori didaktik diajarkan bagaimana seorang guru harus mengenal murid dalam arti baik secara sosial ekonomi bakat dan kemampuan, dan sebagainya sehingga guru harus dapat melakukan "diagnosis" Pendidikan untuk mengetahui kelemahan anak didik sebelum memberikan pengajaran ibarat seorang dokter mendiagnosis penyakit sebelum pengobatan. Bagaimana seorang guru harus memilah-milah anak didik yang masih perlu sentuhan remedial dan masih banyak lagi yang harus dilakukan guru seperti menggali berbagai metode mengajar dengan mengkaitkannya dengan teori belajar, memotifasi anak, menciptakan berbagai alat peraga dalam mendukung pengajaran dan sebagainya. Adakah ini telah dilakukan guru dalam rangka meningkatkan kinerja guru sekaligus peningkatan mutu pendidikan sebagai wujud pencapaian tujuan pendidikan nasional? Jika ada, seberapa lengkap dan jelas tugas-tugas guru ini diatur dalam kewajibannya. Pada hakekatnya sebuah peraturan baik undang-undang, PP, Keppres, Perpres atau Inpres serta Kepmen lahir bertujuan untuk memberikan landasan hukum serta landasan pelaksanaan sesuatu objek (fokus yang diatur) sehingga mencapai tujuan yang dikehendaki/ditetapkan. Dan sebuah peraturan apabila peraturan itu menguntungkan semua pihak dan selalu berprinsip mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok. Jika demikian halnya maka selama ini pengaturan guru sebagai sebuah profesi yang memiliki fungsi,
Peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pemba-ngunan nasional dianggap kurang tertata sehingga diperlukan aturan yang sifatnya lebih kuat yaitu sebuah UU. Jika UU ini ideal maka tentunya tidak hanya menguntungkan guru (kelompok) dalam arti hanya menigkatkan harkat guru tetapi seharusnya menguntungkan semua pihak khususnya peserta didik (umum). Dengan demikian berarti dengan lahirnya UU Guru diharapkan mutu pendidikan melalui pening-katan kinerja guru dan keprofesionalannya menjadi fokus perhatian yang harus diuraikan secara mendalam dalam bab kewajiban di UU ini. Berdasarkan itu kemanakah arah dan tujuan UU guru ini apakah meningkatkan mutu pendidikan atau hanya sekedar meningkatkan harkat guru? Hal ini akan terjawab dari substansi UU tersebut khususnya dari aspek hak dan kewajiban yang diuraikan.
Jika arah dan tujuan UU ini akan menigkatkan mutu pendidikan maka otomatis UU ini akan lebih banyak mengatur kriteria dan kewajiban guru atau beban kerja guru dalam rangka peningkatan kinerja dan profesionalismenya. Dan jika UU ini bertujuan untuk meningkatkan harkat guru maka akan lebih banyak mengatur hak guru.
Substansi UU Guru dan Dosen
Substansi UU Guru dan Dosen ini secara garis besar terbagi atas delapan bab dan 84 pasal. Khusus Bab IV mengatur tentang guru dan Bab V mengatur tentang dosen. Masing-masing bab tersebut terdiri dari 8 bagian yang mengatur hal yang sama baik guru maupun dosen. Hal-hal yang diatur antara lain : Kualifikasi, Kompe-tensi, Serifikasi, Hak dan Kewajiban , Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Perlindungan, Cuti dan Organisasi Profesi serta Kode Etik.
Pada Bab lain diatur tentang kedudukan, fungsi dan tujuan baik buruh maupun dosen. Baik guru maupun dosen memilki kedudukan yang sama yaitu sebagai tenaga profesional dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi anak didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap dan kreatif, mandiri serta menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung –jawab. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka guru dan dosen harus sesuai kriteria yang profesional seperti memiliki, bakat, minat dan panggilan jiwa serta idealisme, memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, serta akhlak mulia, memiliki kualifikasi sarjana untuk guru dan magister dan doktor untuk dosen dengan latar belakang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan tugasnya, memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja, serta mau mengembangkan dirinya untuk lebih profesional sepanjang hayat.
Kompetensi guru yang dituntut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Selain itu menjadi guru harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang berakreditasi. Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan itu maka guru memiliki hak dan kewajiban : Haknya adalah memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum termasuk gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas didaerah khusus serta berhak mendapat rumah dinas.
Kewajibannya adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, melakukan penilaian dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan kompetensi sesuai dengan perkembangan IPTEK, melaksanakan tugas secara objektif, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi peraturan, kode etik guru, dan nilai-nilai agama serta etika serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu berkait dengan kewajiban guru diatur tentang beban kerja guru yang mencakup kegiatan pokok guru yaitu: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan beban kerja guru dipatok minimal 24 jam per-minggu yang berarti jam kerja guru hanya 4 jam perhari jika hari kerja senin sampai sabtu.
Mutu Pendidikan dan Kewajiban Guru
menunjukkan bahwa UU ini tidak mengarah ke mutu pendidikan. Padahal sekolah-sekolah yang bermutu telah meninggalkan sistem kuota jam mengajar dan telah menetapkan guru harus hadir setiap hari mulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore sesuai dengan jam kerja pegawai kantor. Dan yang dilakukan oleh guru bukan hanya mengajar tatap muka dikelas kemudian pulang tetapi berbagai hal sesuai dengan tugas guru yang
telah disesuaikan dengan teori didaktik diatas. Kemudian seluruh tugas kesehariannya (job descrip-tion) yang telah disusun diserahkan kepada kepala sekolah sebagai pengawas dan pengendali jalannya sekolah yang bermutu.
Sekolah-sekolah yang bermutu standar alokasi waktu (jam mengajar) yang tertuang dalam kurikulum tidak cukup menuntaskan seluruh kurikulum dan mereka juga sadar mutu peserta didik tidak sama sehingga ada yang mengikuti program remedial dana program pengayaan. Manajemen sekolah pada sekolah yang bermutu UU guru ini sehingga dengan lahirnya UU guru ini diharapkan adanya peningkatan kinerja guru sekaligus mutu pendidikan.
Melihat hak dan kewajiban guru dalam UU ini terkesan lebih banyak mengatur hak dan sehingga UU ini cenderung hanya meningkatkan harkat guru tanpa diikuti dengan kinerja guru yang lebih baik. Hal ini terlihat dari tidak adanya pasal yang mengatur bahwa kewajiban guru akan diatur lebih lanjut dalam pengaturan tersendiri. Dan juga kewajiban guru yang diatur sangat dangkal. Sehingga diasumsikan dengan ditetapkannya UU ini tidak membawa dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu juga dalam pasal sanksi terlalu sempit, kurang jelas dan tegas. Pasal itu hanya menyebutkan jika guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan isi pasal kewajiban maka akan dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak diatur secara tegas siapa yang harus menjatuhkan sanksi dan sanksi apa yang dijatuhkan terhadap kewajiban pembelajaran serta mutu pelaksaaan pembelajaran dan mutu penilaian evaluasi yang dibiayai guru kurang diatur, seharusnya hal ini perlu diatur sehingga memilki standar mutu dan tentunya dan harus melalui penilaian oleh yang berkompeten.
Namun UU telah disahkan dan harus didukung semua pihak walaupun hanya sekesar meningkatkan harkat guru, tetapi dihimbau agar guru sebaiknya semakin meningkatkan kinerjanya demi meningkatkan kualitas anak didik sekaligus peningkatan SDM bangsa ini.
(Penulis Tony Simbolon)
No comments:
Post a Comment